WAYOUT.ID, JAKARTA – Usai menuntaskan Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), kini wakil rakyat fokus membahas RUU Kejaksaan. Ada sejumlah penyempurnaan terhadap UU yang ada sekarang. Korps Adhyaksa diharapkan semakin merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin mengatakan, revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan merupakan usulan komisi III. Saat ini, revisi memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi berkaitan tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan.
“Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun,” kata ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu.
Revisi UU diharapkan menjadikan kejaksaan semakin merdeka dan bebas dari intervensi dalam melakukan penegakan hukum.
Menurutnya, kejaksaan diatur secara khusus melalui UU 16/2004 tentang Kejaksaan yang mencabut UU 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Namun dalam perjalanannya, UU Kejaksaan telah diajukan beberapa kali judicial review kepada MK.
Terkait dengan revisi UU Kejaksaan, ada sekitar delapan poin dalam penyempurnaan UU tersebut. Di antaranya, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (Intelijen Yustisial) yang disesuaikan UU Intelijen Negara.
“RUU Kejaksaaan juga mengatur kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan MK yang menyebutkan bahwa kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan. Mengingat perkembangan teknologi, maka dicantumkan frasa multimedia,” tutur dia.
Selain itu, RUU Kejaksaan juga mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional, serta mengatur kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan pertimbangan dan untuk menduduki jabatan publik maupun menerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. (***)
Reporter: Aulia Maulana Jaya
Editor: Guntur Marchista Sunan