WAYOUT.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas. Calon kepala daerah maupun partai politik (parpol) pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media sosial.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, calon kepala daerah diminta untuk beriklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun media online.
Aturan tersebut dituangkan dalam draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Sebelumnya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, larangan tersebut tidak diatur. Namun dalam draf revisi yang baru, KPU menuangkan dalam pasal 47 ayat (5). Draf tersebut diuji publik melalui siaran virtual.
Dalam pasal itu disebut, parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial. Pada pasal 32, KPU hanya membolehkan memasang iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring.
“Ketentuan itu masih dalam kajian. Bisa saja disahkan, atau dibatalkan,” jelas Raka.
Kendati iklan di media sosial dilarang, bukan berarti calon kepala daerah tidak boleh menggunakan platform itu. Namun akun-akun media sosial itu harus didaftarkan.
“Akun-akun harus didaftarkan ke KPU. Bisa dilakukan sejak awal masa kampanye sampai satu hari sebelum dimulainya masa tenang,” ujarnya.
Terkait kampanye di media massa, KPU hanya mengalokasikan waktu dua pekan. Yakni mulai 22 November hingga 5 Desember. Hanya saja, ketentuannya adalah maksimum satu halaman satu hari untuk setiap media cetak, dan satu baner di media online. (***)
Reporter: Aulia Maulana Jaya
Editor: Guntur Marchista Sunan