WAYOUT.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar tahapan pleno pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Kamis (24/9/2020) di Hotel Harris Samarinda.
Tiga pasangan calon dipastikan telah memiliki nomor yang nantinya dapat dipublikasikan dalam masa kampanye serta dapat dicoblos pada pemilihan 9 Desember mendatang.
“Selanjutnya mereka (pasangan calon, Red.) akan bersiap-siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tahapan kampanye,” ujar ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat saat menggelar konferensi pers usai rapat pleno.
Berdasarkan hasil tahapan tersebut, masing-masing pasangan calon mendapatkan satu nomor keberuntungan. Nomor 1 didapat oleh pasangan Barkati-Darlis. nomor 2 didapat Andi Harun-Rusmadi, dan nomor 3 didapat pasangan jalur independen, Zairin Zain-Sarwono.
“Sudah kami keluarkan surat keputusan (SK). SK Salinan juga sudah kami berikan kepada mereka,” kata Firman.
Selanjutnya, tinggal menjalankan masa kampanye yang akan mulai berjalan pada, Sabtu (26/9/2020).
Firman juga turut menyampaikan alasan terbatasnya akses peliputan pada tahapan. Bahwa telah terbit peraturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang berisikan pembatasan orang-orang dalam satu pertemuan.
“Kami dari KPU Samarinda hanya bisa melibatkan pasangan calon dan satu orang LO, Bawaslu, dan selebihnya hanya aparat kepolisian yang menjaga, itu pun tidak dengan jumlah banyak. Namun KPU Samarinda tetap memberikan ruang-ruang kepada jurnalis untuk melakukan wawancara pada prosesi press conference seperti ini,” tutupnya.
Rahmad-Thohari Dapat Posisi Sebelah Kanan
Sementara itu, di Kota Minyak, KPU Balikpapan menggelar undian tata letak posisi kepada pasangan calon Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz di kantor KPU Balikpapan, Kamis (24/9/2020).
Tahapan ini dilakukan KPU Balikpapan pasca mengumumkan Rahmad-Thohari yang menjadi peserta tunggal di Pilkada Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, menyampaikan kepada awak media dari pengundian tersebut, pasangan tunggal ini mendapatkan tata letak posisi di sebelah kanan surat suara.
“Karena hanya satu pasangan calon maka tidak ada pengundian nomor, yang ada hanyalah pengundian tata letak. Hasil posisi gambar pasangan calon itu berada di sebelah kanan,” kata Thoha.
“Jadi ketika surat suara dibuka itu gambar sebelah kanan, itulah nanti yang akan menjadi surat suara resmi pada saat pemungutan suara dan perhitungan surat suara,” ujarnya. (***)
Reporter: Satria Dirgantara, Bima Putra Perkasa
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama