WAYOUT.ID, SAMARINDA – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda mengungkap perkara kasus laporan pajak bodong.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil DJP) Kaltim-Kaltara, Samon Jaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita.
Pada kasus ini, kata Samon, pelaku berinisial MIF sebagai Direktur CV BIS dan telah membuat kerugian negara senilai Rp 2,9 Miliar dengan cara tak menyetor pajak sejak 2012-2015.
Tersangka MIF melalui perusahaan yang dikelolanya di bidang transportir bahan bakar minyak (BBM) ini terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau keterangan yang isinya tidak benar.
Yakni dengan menggunakan atau mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.
“Ada tiga hal utama yang selalu kami periksa. Yakni transaksi, pergerakan uang, dan barang dokumen. Karena dari ketiga hal ini kami menemukan ketidaksinkronan makanya kami langsung melakukan pengecekan, baik secara langsung di lapangan,” ungkap Samon kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan, penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara ini, petugas berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan tersangka MIF pada pasal 39 ayat (1) huruf d dan pasal 39A huruf a Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16/2009 juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
“Kemudian proses penyidikannya kami dibantu oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi Kaltimtara), sampai saat ini pemberkasannya telah memasuki tahap P21,” imbuhnya.
Akibat perbuatan Tersangka MIF tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00.
“Rencananya tersangka akan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari (Kejaksaan Negeri Samarinda) untuk mulai persidangannya,” pungkasnya.
Terendus Sejak 2016
Pengungkapan kasus pidana perpajakan kepada perusahaan CV BIS memang tergolong lama.
Sebab, awal mula penundaan pajak yang dilakukan tersangka berinisial MIF ini telah terendus petugas sejak 2016 silam.
Dijelaskan Kakanwil DJP Kaltim-Kaltara, Samon Jaya jika penindakan merupakan langkah terakhir apabila yang bersangkutan tak mengindahkan tindakan persuasif yang diberikan petugas.
“Pesan dirjen pajak itu, apapun kesalahannya harus dibicarakan baik-baik agar yang bersangkutan mau membayar kekurangannya,” ucap Samon.
Samon mengumpamakan, jika kasus seperti tersangka MIF yang membuat kerugian pokok negara mencapai Rp 2,9 miliar, maka pada tindakan persuasif pihak yang bersangkutan hanya diberi sanksi dua persen dari nilai kerugian pokok.
“Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan dan kami tingkatkan perkara ke penyelidikan, maka yang bersangkutan dikenakan denda hingga 150 persen dari kerugian pokok negara,” imbuhnya.
Kemudian saat ditingkat ke penyelidikan yang bersangkutan tak kembali mengindahkan, maka berkas perkara akan ditingkatkan lagi menjadi proses penyidikan.
“Dan dendanya pun akan ditambah, menjadi 400 persen dari jumlah pokok kerugian negara sambil yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman pidananya,” terangnya.
Tindakan persuasif ini, lanjut Samon, yang menjadi sebab lamanya proses pemberkasan perkara sebuah kasus selesai ditangani hingga memasuki jadwal persidangan.
Selama 2020 saat ini, Samon mengaku jajarannya telah tiga kali melakukan penindakan pidana perpajakan. Dua kasus sebelumnya telah mendapatkan putusan hukum, sementara kasus terbaru yakni MIF baru akan memasuki jadwal persidangan.
“Jadi awalnya (pengungkapan kasus) dari indikasi-indikasi yang ada. Analisisnya juga butuh waktu,” timpalnya. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama