WAYOUT.ID, SAMARINDA – Menjadi calon kepala daerah dengan banyak dukungan dari masyarakat membuat Mahyunadi kerap jadi target serangan lawan politiknya. Berbagai upaya dilakukan untuk menjegal calon Bupati Kutai Timur (Kutim) ini.
Sebelumnya, calon nomor urut satu itu sempat digoyang dengan laporan ijazah palsu oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar di pemerintah. Di saat kasus itu dianggap selesai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keabsahannya, kali ini giliran status ijazah Paket C Mahyunadi yang digoreng.
Terkait ijazah Paket C, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 107/MPN/MS/2006 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.
Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah. Di mana, eligibilitas ijazah Paket A/B/C di mata hukum setara dengan ijazah sekolah.
Berikut isi surat edaran Kemendikbud tersebut:
- Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
- Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
- Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar hak asasi manusia.
Sekadar informasi, pada pilkada kali ini, ketua DPRD Kutim 2014-2019 itu berpasangan dengan H Lulu Kinsu. Pasangan dengan jargon Kutim Makin Maju diusung koalisi partai politik (parpol) besar yang terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), serta Partai Amanat Nasional (PAN). Juga didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, persoalan mengenai ijazah itu mestinya sudah klir atau selesai saat KPU Kutim melakukan verifikasi terhadap bakal calon. Jika keberatan, seharusnya laporan tersebut lebih ditujukan kepada pihak kepolisian.
“Jadi ibarat punggung yang gatal, kaki yang digaruk. Berkutat dengan isu macam ijazah ini justru tidak produktif dan tidak mencerdaskan publik. Lebih baik bertarung program. Isu seputar visi, misi, dan program ini yang seharusnya lebih ditonjolkan,” timpalnya. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama