WAYOUT.ID, SAMARINDA – Rabu (21/10/2020) siang, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggeruduk kantor Gubernur Kaltim. Tuntutan mereka tetap sama, meminta pemerintah mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law.
Mereka menganggap, beleid itu tak berpihak kepada warga. Tampak satu per satu perwakilan demonstran menyampaikan aspirasi di atas mobil komando. Mereka mendesak agar agar Gubernur Kaltim, Isran Noor keluar untuk menemui mereka.
“Kami tetap menuntut hal yang sama, tak ada yang lain (menarik UU Cipta Kerja),” ujar Muhammad Akbar, juru bicara Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kepada sejumlah media di lokasi aksi pada Rabu sore.
Gegara unjuk rasa ini, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu hanya menggunakan satu jalur. Meski demikian tak tampak kemacetan.
Selain menyuarakan tuntutan, para mahasiswa ini juga sempat salat bersama dengan aparat yang bertugas pada pukul 15.31 Wita. Setelah ibadah bersama, pengunjuk rasa kembali berorasi.
Aksi ini merupakan yang kelima kali sejak demo pertama pada 6 Maret 2020 lalu. “Kami juga ingin Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi menandatangani nota kesepakatan penolakan,” tuturnya.
Jika terjadi penolakan, sebut Akbar, maka aliansi tetap berunjuk rasa di depan kantor gubernur. Hingga permintaan penolakan UU Cipta Kerja digaransi tanda tangan oleh Pemprov Kaltim.
Walaupun dibubarkan, tak menjadi soal, sebab sebelumnya juga pernah demikian. “Kami tak berhenti hingga undang-undang dicabut,” tegasnya.
Tepat pukul 15.50 Wita, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menemui para demonstran. Dirinya menjamin bakal menyampaikan permintaan mahasiswa ke pusat.
“Sepenuhnya kami sampaikan ke pemerintah pusat. Pasal-pasal mana yang dikritisi. Yang penting konstruktif,” pungkasnya. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama