WAYOUT.ID, BONTANG – Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Minggu (1/11/2020) malam, Bawaslu Bontang membubarkan konferensi pers pemaparan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan Jaringan Isu Publik (JIP) di Café Teras, Bontang Kuala.
Sikap Bawaslu Bontang bukan tanpa sebab. Pasalnya lembaga survei tersebut tidak terdaftar di KPU Bontang maupun Bawaslu Bontang. Hingga saat ini, hanya Indo Barometer yang terdaftar di penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Taman itu.
Pembubaran dilakukan setelah sekira satu jam LSI Denny JA memaparkan hasil survei. Saat itu, Fadli Fahri dari LSI Denny JA, sebagai pembicara baru saja memaparkan hasil surveinya. Saat melakukan sesi tanya jawab, tiba-tiba ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, dan Komisioner Bawaslu Bontang, Agus Susanto datang dan meminta pemaparan dihentikan.
“Ini survei dari siapa, sudah daftar di KPU enggak. Kalau belum (terdaftar), tolong dihentikan,” tegas Nasrullah. Kedua belah pihak sempat berdebat. Pasalnya LSI JA mengaku, keberadaannya telah mengantongi legalitas dari Kesbangpol provinsi dan kota.
“Kalau memang harus mendaftar di KPU terlewat, kami minta maaf,” ucap Fadli mewakili LSI Denny JA.
Kendati demikian, Bawaslu bersikeras bahwa LSI Denny JA melanggar. Bahkan kegiatan pemaparan survei yang digelar diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU). Pihak Bawaslu Bontang pun langsung mendata lembaga survei tersebut.
Nasrullah khawatir hasil survei yang nantinya dirilis, justru menganggu stabilitas keamanan politik di daerahnya. “Jika tidak terdaftar di KPU, artinya tidak resmi. Mau berhenti sendiri atau dibubarkan polisi,” tegas Nasrullah lagi kepada pihak LSI Denny JA.
Mau tidak mau, pihak LSI Denny JA pun membubarkan diri. Mereka buru-buru meninggalkan lokasi acara tanpa sempat dimintai keterangan. (***)
Reporter: Bima Putra Perkasa
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama