WAYOUT.ID, SAMARINDA – Pergerakan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda kian panas. Meski dilarang, masih saja ditemukan cara-cara kampanye dengan dalih bantuan sosial berupa sembako.
Dugaan pemberian dengan media sembako ini, bisa saja menjadi salah satu dugaan pelanggaran kampanye dengan sistem terstruktur, sistematis, dan masif. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, pemberian sembako dilakukan tak hanya ke beberapa waktu, tetapi mencakup beberapa kawasan.
Melalui laporan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye. Kartu nama itu, berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan bersama dengan minyak goreng. Akan tetapi tidak dalam posisi tertempel.
“Jadi yang kita terima tadi ada minyaknya itu sebagai barang bukti,” ujar ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (2/11/2020).
Laporan ini, sebut Muin, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Samarinda, dengan mengumpulkan bukti formil maupun materiil. “Kami akan melakukan penelusuran lagi, karena yang melapor sendiri tidak tahu bantuan ini dari siapa,” ucap Muin.
Sebab itu ia menegaskan bahwa dugaan ini masih belum bisa disebut sebagai pelanggaran. “Masalahnya belum jelas ini, siapa terlapornya, kalau time limitnya bener tidak melebihi tujuh hari. Tapi kita belum jadikan laporan seperti biasa karena belum terpenuhi formilnya,” pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya masih menelusuri enam laporan warga soal pembagian minyak oleh pasangan calon nomor urut tiga, Zairin Zain-Sarwono.
“Unsur dengan sengaja memberi barang, jumlah dan besaran harga. Itu yang masih kita telusuri,” kata Imam.
Imam sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Lebih lanjut, Imam menerangkan mengenai sanksi pelanggar yang dengan sengaja terbukti meyakinkan pemilih akan dipenjara.
“Ancaman tiga tahun pidana kepada pelaku dengan sengaja, terbukti dan menyakinkan,” tegasnya
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, ketua Tim Pemenangan Zairin-Sarwono, Mursyid Abdul Rasyid membantah dugaan tersebut. “Tidak tahu, kami baru tahu ini. Tidak ada bagi sembako. Kami sedang rapat pemenangan ini,” kata Mursyid.
Sejauh ini pihaknya hanya membagikan brosur program unggulan kepada warga. “Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan terus-menerus. Kita mengerti aturan, jadi dugaan itu tidak benar. Selama ini apa yang kami sampaikan kampanye visi, misi, dan edukasi,” pungkasnya. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama