WAYOUT.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas korupsi Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (12/11/2020). Ismunandar tidak sendiri. Ada empat terdakwa lain yang berkasnya juga dilimpahkan secara bersamaan.
Mereka adalah ketua DPRD Kutim nonaktif Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga istri Ismunandar, mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kutim Suriansyah, dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Aswandini Eka Tirta.
Kelimanya dijerat dengan dakwaan alternatif. Yaitu, Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kedua.
“Sudah dilimpahkan berkasnya. Kelimanya dilimpah dalam tiga berkas. Sesuai peran masing-masing,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya.
Sekadar diketahui, kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK, awal Juli lalu. Dari temuan KPK, terdapat pemberian sejumlah uang atau barang dari dua rekanan, yakni Aditiya Maharani Yuono dan Deky Aryanto yang mengalir ke Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini. Pemberian uang haram itu terjadi sepanjang 2019-2020. Totalnya mencapai Rp 14,1 miliar. Rinciannya, Aditya menyumbang Rp 6,1 miliar dan Rp 8 miliar sisanya dari Deky Aryanto.
Pemberian uang atau barang merupakan kompensasi atas beberapa proyek penunjukan langsung (PL) dan lelang yang diatur langsung keduanya. Terdakwa Aditya mendapat 19 proyek dan pemasangan jaringan pipa air bersih senilai Rp 3,42 miliar dan enam proyek lelang senilai Rp 24,74 miliar dari Dinas PU.
Sedangkan Deky mendapat 407 paket kegiatan PL dari Dinas Pendidikan dengan total nilai Rp 45 miliar. Anggaran itu rencananya digunakan untuk modal Ismunandar mencalonkan kembali. (***)
Reporter: Bima Putra Perkasa
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama