WAYOUT.ID, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memutuskan bahwa, calon Bupati Kukar Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administrasi. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah dalam jumpa pers di kantor KPU Kukar, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pencalonan Edi. Pasalnya, Edi dianggap melakukan pelanggaran lantaran melakukan mutasi jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Salah satu poin penting adalah, menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah. Sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kukar. Kami sudah melakukan berbagai proses klarifikasi kepada sejumlah pihak, untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Nofand mengatakan, sebelumnya KPU Kukar mendapat rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Selanjutnya, KPU Kukar melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. Seperti Ditjen Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, camat, lurah, RT, serta pihak terlapor, pada 18–20 November.
“Kami juga membuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam rapat pleno di KPU Kukar, Jumat (20/11/2020). KPU RI juga sempat mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan sesuai fakta-fakta yang ditemukan,” jelasnya.
Dari hasil rapat pleno, KPU Kukar memutuskan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Edi. Sehingga, Edi tidak bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kukar.
“Ada 14 pihak yang kami minta klarifikasinya. Kami juga diminta objektif dan melihat fakta-fakta dari KPU RI. Intinya tahapan itu sudah kami jalankan,” ucapnya. (***)
Reporter: Bima Putra Perkasa
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama