WAYOUT.ID, SAMARINDA – Pada pekan lalu, rombongan Komisi III DPRD Kaltim bertolak ke Jakarta guna berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait usulan dua proyek multiyears contract (MYC) Pemprov Kaltim.
Kedua proyek yang diusulkan yakni pembangunan gedung baru di RSUD AW Sjahranie Samarinda, dan flyover Balikpapan. Untuk kedua proyek itu ditarget menelan biaya Rp 494 miliar.
Direktur Pembinaan Pemerintah Daerah Kemendagri RI, Ali Akbar kurang menerima usulan pemprov tersebut. Alasannya, saat mengusulkan rancangan proyek tersebut, pemprov tidak melengkapinya dengan berkas dokumen seperti kajian teknis, detail engineering design (DED), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin. Dia menyebut, Kemendagri mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim, Isran Noor yang mengusulkan MYC tanpa menyiapkan dokumen lebih awal.
“Kemendagri mengatakan, ketika sudah persetujuan, berkas dokumennya harus sudah lengkap. Seperti DED. Bagaimana angka anggaran keluar kalau DED belum ada. Saat ini kesannya memaksakan proyek itu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Namun, berkas dokumen lengkap yang sebelumnya seakan menjadi syarat wajib, berubah kala digelarnya rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Selasa malam (24/11/2020).
TAPD Kaltim langsung dipimpin Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Alhasil pemprov dan dewan sepakat, kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilakukan Senin (30/11/2020) mendatang. Dua MYC yang sempat jadi polemik, berpeluang masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2021.
Terkait dokumen berkas yang tak lagi jadi syarat mutlak pengusulan MYC, disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani.
“Sebenarnya kan itu bukan syarat dalam peraturan pemerintahnya, tidak ada syarat dokumen lengkap itu,” kata Sabani, Kamis (26/11/2020).
Sabani mengaku, pihaknya berpedoman pada, Pasal 92, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ada di PP 12, pasal 92. Di Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), di lampirannya juga ada mengatur tahun jamak ini,” sambungnya.
Menurutnya, dalam PP 12/2019 tersebut, hal yang menjadi syarat pengusulan proyek tahun jamak adalah diusulkan sebelum kesepakatan KUA-PPAS.
“Yang menjadi syarat itu, yang penting pengusulannya sebelum kesepakatan KUA-PPAS,” tutupnya.
Sementara, Syafruddin yang awalnya tegas menyuarakan kelengkapan berkas dokumen pendukung proyek, menyatakan usulan MYC pemprov telah sesuai aturan. Udin, sapaan akrabnya menyebut usulan dua MYC sesuai dengan PP 12/2019.
“Kalau saya pribadi sudah memaklumi bahwa usulan MYC itu sudah sesuai dengan PP 12/2019,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKB ini menegaskan dalam PP 12/2019, tidak ditemukan ada aturan teknis pengusulan proyek tahun jamak.
“Dalam pasal 92 itu, mengadakan poin sedikitnya usulan, artinya masih ada persyaratan yang lain,” tegasnya.
Untuk itulah, sebelum proyek tahun jamak itu disepakati dalam KUA-PPAS, Pemprov Kaltim diminta terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri.
Bila kementerian memperkenankan proyek tersebut, maka jalan terbuka lebar masuk ke APBD Kaltim 2021. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama