WAYOUT.ID, SAMARINDA – Pada 14 Desember lalu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda, Sugeng Chairuddin melakukan pertemuan dengan beberapa warga membahas sengketa tanah, di Balai Kota Samarinda.
Pertemuan terkait sengketa tanah itu dilakukan dengan pihak terkait, termasuk juga dengan warga. Diungkapkan bahwa ada beberapa bidang tanah yang dituntut warga agar dibayar. Karena di atas tanah yang diklaim warga tersebut telah dibangun sekolah dan pembangunan polder.
Sugeng menegaskan, akan membayar semuanya ketika masalah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diterima dari pengadilan.
“Itu kan dalam proses tuntutan terus itu. Tapi kalau sudah inkrah maka kita bayar dan kita terima putusannya dari pengadilan,” katanya.
Apabila hal tersebut belum ada keputusan, lanjut Sugeng, maka pemerintah tidak akan berani melakukan pembayaran.
“Kalau belum ada putusan, maka tidak berani kita bayar. Karena aturannya menetapkan harus ada upaya hukum yang maksimal,” ujarnya.
Dia melanjutkan, lahan itu sudah sepenuhnya menjadi bagian dari aset – aset daerah, dan tidak ada lagi upaya hukum untuk klaim tanah tersebut.
Adapun jumlah keseluruhan yang dituntut oleh warga, kurang lebih Rp 28 Miliar. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama