WAYOUT.ID, SAMARINDA – Dua agenda besar sebentar lagi akan dilakukan, yakni perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Masa pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan pun membuat Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran bernomor 300.1/7143/B terkait Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran itu berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan pada hari raya dan pergantian tahun, yang ditandatangani langsung oleh ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda yang juga Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
Adapun dalam surat edaran itu ada beberapa poin yang disampaikan. Poinnya adalah Satgas Penanganan Covid-19 berupaya keras melakukan pengendalian perkembangan meluasnya penularan virus beralias corona di Kota Tepian yang dibantu seluruh elemen masyarakat.
Berikut isi surat edaran:
- Pada perayaan Natal 2020 diimbau kepada seluruh umat Kristiani agar merayakan secara sederhana, menjalankan ibadat baik di gereja ataupun di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Seluruh masyarakat agar menghindari serangan virus Covid-19 dengan cara tidak berlebihan dalam mengisi liburan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
- Agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta tidak menyelenggarakan perayaan malam Tahun Baru 2021.
- Agar pelaku usaha: usaha hiburan, tempat hiburan malam, usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan yang lainnya agar menutup sementara waktu kegiatannya guna menghindari keramaian pada malam Tahun Baru 2021.
- Agar pelaku usaha hotel, mal dan yang sejenisnya tidak melakukan pesta pergantian tahun baru 2021.
Edaran tersebut, juga telah dibenarkan oleh Plt Kabag Humas Pemerintah Kota Samarinda, Idvi Septiani melalui pesan instan grup jurnalis Samarinda bersama awak media. “Ya benar,” ucapnya. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama