WAYOUT.ID, SAMARINDA – Kasus Covid-19 di Kaltim masih belum menunjukkan penurunan signifikan. Total terdata kasus konfirmasi positif yang masuk perawatan kini sudah 3.431 kasus. Sementara untuk total kasus terkonfirmasi positif ada 25.481 kasus. Sedangkan kasus kematian melebihi 700 kasus.
Data pada Jumat (25/12/2020), atau tepat pada momen Natal, ada penambahan 218 kasus positif Covid-19 baru. Sehingga total mencapai angka 25.481 kasus positif virus beralias corona itu. Penambahan lebih 200 kasus itu, terus menaikkan angka warga Kaltim yang terpapar.
“Kini rata-rata menjadi 684 orang per 100 ribu penduduk yang terpapar Covid-19,” kata juru biccara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, Jumat (25/12/2020).
Sementara, untuk laporan kasus sembuh ada 179 kasus. Tentu saja angka itu berada di bawah angka penambahan kasus Covid-19 baru. Total kasus sembuh dari Covid-19 di Bumi Mulawarman menjadi 21.341 kasus.
Untuk angka kematian, dilaporkan Andi ada 10 kasus meninggal baru, dari pasien positif Covid-19. Kota Samarinda dan Balikpapan, masing-masing melaporkan dua kasus meninggal. Lainnya, masing-masing satu kasus di Berau, Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Paser, dan Kota Bontang. “Total kasus meninggal 709 kasus,” ungkap Andi.

Dengan gerakan 3M, Drs H Safaruddin mengajak masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Pudink/Wayout.id)
Angka positif Covid-19 yang masih tinggi membuat, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 440/7874/0641-II/B Kesra tentang larangan merayakan tahun baru dan mewajibkan setiap orang luar (pelaku perjalanan) yang masuk Kaltim melakukan rapid test antigen.
Isran menegaskan, akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur 48/2020 dan perundang-undangan lainnya,” tegas Isran dikutip dari siaran pers Pemprov Kaltim, Kamis (24/12/2020).
Bagi pelaku perjalanan, jika tidak menunjukkan hasil rapid test antigen, maka pihaknya akan menolak siapapun yang masuk ke wilayah Kaltim. Surat tersebut paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sa’bani mengatakan, pemberlakuan hasil tes swab antigen itu mulai 24 Desember sampai 10 Januari 2021. “Merujuk ke surat edaran salah satunya,” ucap Sa’bani.
Data Covid-19 Kaltim per Jumat (25/12/2020)
- Total kasus positif: 25. 481 kasus
- Pasien dirawat: 3.431 kasus
- Pasien sembuh: 21. 341 kasus
- Pasien meninggal: 709 kasus
Sumber: Tim Satgas Covid-19 Kaltim (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama