WAYOUT.ID, SAMARINDA – Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Kajian Perundang-undangan DPRD Kota Samarinda, Ismono membenarkan telah menyaksikan serah terima aset negara berupa mobil dinas Ketua DPRD Samarinda sebelumnya.
“Ya betul kami sudah ketemu. Artinya tidak ada masalah. Mobil juga sudah dikembalikan semua,” ujar Ismono saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (5/1/2021).
Disinggung mengenai perlengkapan rumah jabatan ketua dewan yang dikabarkan kosong, Ismono hanya menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan akan segera mengembalikan dalam waktu dekat.
“Beliau (keluarga mendiang Siswadi) akan segera mengembalikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Lanjut Ismono, pihaknya kini tengah melakukan inventarisir aset rumah jabatan.
“Kemarin kami sudah undang Dhony (Romadhony Putra Pratama/putra mendiang Siswadi, Red.). Artinya dia siap saja mengembalikan aset-aset di rumah jabatan. Jadi kami minta waktu menginventarisir semuanya,” terangnya.
Mengenai target waktu, Ismono menyebut bahwa dari hasil rapat Komisi I DPRD Samarinda, sekretariat dewan diberi waktu hingga 10 Januari 2021 untuk menginventarisir aset rumah jabatan.
“Kalau komisi I menargetkan sampai 10 Januari harus selesai,” pungkasnya.
Di pihak lain, pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memberi komentar terkait persoalan aset rumah jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda yang kini menjadi masalah antara sekretariat dewan dan pihak keluarga mendiang Siswadi.
“Yang mengatur lalu lintas aset di lingkungan DPRD itu kan sekretariat. Jadi tentu saja tenggat waktu (pengembalian aset) itu mesti wajib diikuti,” ujar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, Rabu (6/1/2021).
Castro mempertanyakan alasan kenapa sampai terjadi keterlambatan serah terima aset dari ketua dewan sebelumnya kepada pihak sekretariat dewan.
“Yang mesti ditanyakan itu, kenapa serah terima itu tidak mengikuti deadline?,” katanya.
Jika keterlambatan serah terima dikarenakan masih dalam suasana berkabung, maka dapat dimaklumi. Lanjut Castro, bahwa asas kemanusiaan telah dijalankan.
“Bisa dipahami itu. Enggak ada orang yang mau kena musibah,” tuturnya.
Disinggung soal sanksi keterlambatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, Castro menyarankan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat melacak keberadaan aset.
“Tinggal lacak aja aktivitasnya. Pembiaran itu terjadi kalau tidak ada upaya dilakukan sama sekali. Tidak memberi surat, tanpa peringatan, dan lain-lain,” pungkasnya. (***)
Reporter: Satria Mega Dirgantara
Editor: Prananda Dwi Indra Purnama